Sabtu, 12 Februari 2011

Tokoh Dayak Kalteng Heran. Kapolda: Tidak Semua Masalah Dapat Diselesaikan Dengan Hukum Adat


PALANGKA RAYA – Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar yang menempuh jalur hukum untuk memperkarakan Prof Thamrin Amal Tamagola ditanggapi seorang tokoh Dayak Kalteng Sabran Achmad. Sabran sependapat dengan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang bahwa keputusan sidang adat di Betang Nganderang Palangka Raya pada Sabtu, 22 Januari 2011 lalu sudah “incracht”.
“Putusan siding adat tersebut sudah final dan tidak ada lagi tuntutan adat atas pelanggaran adat terhadap Thamrin,” ungkap Sabran Achmad di kediamaannya, Sabtu (12/2) kemarin.
Pada kesempatan itu, Sabran mengaku heran dengan pernyataan DAD Kalbar yang mengaku tidak terlibat dalam sidang adat Thamrin di Kalteng beberapa waktu lalu itu.
“Padahal seluruh perwakilan hadir pada saat itu, termasuk dari Kalbar dan saat itu perwakilan mereka juga sudah sepakat terhadap putusan yang diberlakukan terhadap Thamrin,” kata Sabran yang terlihat bersemangat.
Namun demikian, Sabran tidak menampik kalau ternyata gugatan DAD Kalbar di luar bersifat adat.
“Kalau terkait dengan kasus adat yang dilakukan Thamrin, bagi kita sudah selesai. Tapi mungkin juga ada gugatan lain dari DAD Kalbar yang tidak bersifat adat. Saya tidak tahu,” lanjut Sabran.
Menanggapi pendapat bahwa guru besar UI tersebut tak cukup diberi sanksi adat, Sabran mengatakan bahwa hukum adat sudah cukup.
“Hkum adat itu sebenarnya sudah cukup dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah. Seluruh masalah kehidupan dapat diselesaikan dengan hukum adat dengan syarat kedua belah pihak sudah sepakat terlebih dahulu. Adapun tujuan dari hukum adat adalah perdamaian yang dilandasi kejujuran,” jelasnya.
Sementara Kapolda Kalteng Brigjen Pol Damianus Jackie menyebut hukum adat dapat berjalan seiring dengan hukum positif.
“Hukum adat dapat saja diberlakukan terhadap suatu permasalahan selain hukum negara. Sehingga hukum adat dapat berjalan beriringan. Akan tetapi tidak semua permasalahan dapat diselesaikan dengan hukum adat,” ujar Kapolda pada sebuah acara belum lama ini.(*/fad/yon)

by: 4H3 KPFM.........sumber Kalteng Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar