Kamis, 17 Februari 2011

GPDI Kalteng Minta Kalbar Berkoordinasi


PALANGKA RAYA – Tuntutan pidana dan perdata Dewan Adat Daerah (DAD) Kalbar yang dialamatkan pada Prof Dr Thamrin Amal Tomagola terus mendapat tentangan dari berbagai kalangan di Kalteng.
“DAD Kalbar seharusnya tidak boleh melakukan tuntutan berlapis terhadap Thamrin, apalagi sampai mengajukan tuntutan pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Ketua Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (GPDI) Kalteng Drs Yansen Alison Binti, Rabu (16/2).
Pihaknya sangat menyayangkan sikap DAD Kalbar yang tidak menghormati hasil sidang adat MADN. Tindakan DAD Kalbar itu akan mendapat apresiasi tinggi dari pihaknya jika diajukan sebelum pelaksanaan persidangan adat.
“Harusnya DAD Kalbar berkoordinasi dengan MADN. Hukum adat terhadap Thamrin sudah pantas dan mampu menyelesaikan persoalan. Tidak ada lagi tuntutan setelah itu,” katanya.
Menurut pria yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka Raya itu, apa yang dilakukan Thamrin bukan merupakan perbuatan terhadap fisik orang Dayak, melainkan penghinaan berdasarkan riset ilmiah.
“Saya mohon saudara-saudara di Kalbar bersatu mengangkat hukum adat yang telah diputuskan,” katanya.
Untuk kehormatan suku Dayak, Yansen mengajak DAD Kalbar menghormati putusan hukum adat tersebut.
“Keputusan masyarakat Dayak untuk menghukum Thamrin secara adat harus terkoordinasi dan terkomunikasi dengan baik. Jangan sampai orang Dayak disebut tidak konsisten terhadap keputusan yang diambilnya sendiri. Ini tentunya dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap hukum adat orang Dayak itu sendiri,” tegasnya. (ink)    

by: 4h3 KPFM........Sumber Kalteng Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar