Rabu, 16 Februari 2011

Bantah Curhat soal RTRWP Karo Humas: Gubernur Hanya Khawatir Bupati atau Wali Kota Tersangkut Pidana


PALANGKA RAYA – Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Setda Kalteng Drs Kardinal Tarung membantah Gubernur Teras Narang Curhat tentang masalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
“Saat berada di Sampit mengikuti perayaan Imlek, gubernur sebenarnya tidak curhat. Beliau justru mengutamakan masyarakat luas sambil menunggu diketuknya RTRWP oleh Komisi IV DPR RI,” katanya, Rabu (16/2).
Sebagai seorang pemimpin, lanjutnya, Gubernur Teras mempunyai kebijaksanaan dan cara tertentu untuk menuntaskannya. Gubernur tentu juga akan berupaya semaksimal mungkin dan tidak akan mengeluh.
Apa yang disampaikan DPRD Kotawaringin Timur dan Seruyan tentunya akan membuat Komisi IV DPR RI berupaya melakukan penelitian kembali tentang acuan RTRWP yang sudah tinggal diketuk.
“Kalau ada perbedaan tentunya penetapan RTRWP akan ditunda karena Komisi IV DPR RI perlu membahasnya lagi. Kalau ini terjadi, kapan RTRWP Kalteng ditetapkan. Ini yang menjadi pemikiran gubernur,” kata Kardinal.
Namun, niat baik itu sama sekali tidak dipahami oleh DPRD dua kabupaten tersebut. Seharusnya, biarkan dulu RTRWP disahkan. Perbedaan atau usulan dari kabupaten/kota dapat dibicarakan bersama untuk diajukan sebagai revisi.
“Hal ini menurut gubernur sangat penting, terutama untuk pengembangan investasi dan peningkatan perekonomian daerah. Kalau terhambat, dikhawatirkan sejumlah kepala daerah akan tersandung tindak pidana nantinya. Gubernur tidak menginginkan itu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada puncak perayaan Imlek di Sampit, Gubernur Teras menyampaikan perkembangan RTRWP Kalimantan Tengah. Menurutnya, pembangunan di Kalteng tersandera dengan belum disahkannya RTRWP. Bahkan, Teras merasa kecewa karena DPRD Kabupaten Seruyan dan Kotim keberatan dengan rancangan RTRWP tersebut.
“Kalau sampai RTRWP tidak bisa disahkan hanya karena keberatan dua DPRD tersebut, Kalteng akan mengalami kerugian yang sangat besar. Bahkan, nanti banyak yang akan menjadi tersangka dan terdakwa,” ujar Teras kala itu.
Kata Teras, menurut data yang ada pada Menteri Kehutanan, saat ini di Kalteng hanya ada 12 persen daerah yang bukan kawasan hutan. Jika RTRWP tidak disahkan, semua aktivitas perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah dianggap kegiatan ilegal. (ink/ron)

by:4H3 KPFM...........sumber Kalteng Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar