Kamis, 10 Februari 2011

DAD Kalbar Tunjuk 10 Pengacara


Sementara itu, Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat melalui Sekretaris Umum DAD Kalbar Ibrahim Banson mengaku tidak terlibat dalam sidang adat Thamrin di Kalteng, baik saat proses maupun ketika menjatuhkan putusan. Karena itu, kali ini DAD Kalbar ingin menggunakan haknya tanpa campur tangan DAD dari provinsi lain.
DAD Kalbar melalui kuasa hukumnya sudah menyampaikan gugatan perdata atas perbuatan Thamrin di Pengadilan Negeri Depok 7 Februari 2011 lalu dengan nomor register perkara 15/PDT/6/2011/PN.DPK. Untuk aspek pidananya, DAD Kalbar melalui kuasa pelapornya Henry Lisar sudah melapor ke Polrestabes Bandung pada 8 Februari 2011 dengan nomor laporan LP/45/II/2011/Polrestabes Bandung.
Menurut Henry, laporan bukan berdasarkan kemauan pribadi, melainkan hasil rapat DAD Kalbar dengan sejumlah ahli hukum. Langkah yang diambil juga sebagai upaya untuk menuntut keadilan dan meredam keresahan warga Dayak Kalbar atas pernyataan Thamrin.
“Kami harap aparat segera menindaklanjutinya sehingga kasus ini tidak dipetieskan,” ujarnya. 
Kuasa Hukum DAD Kalbar Martinus Ekok menambahkan, ada dua gugatan perdata yang dialamatkan kepada Thamrin. Thamrin dituntut untuk meminta maaf di media massa selama tujuh hari berturut-turut dan membayar ganti rugi sebesar Rp2 (materiil Rp1 dan immateriil Rp1).
Secara pidana, pihaknya melaporkan Thamrin atas penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sesuai dengan pasal 311 KUHP, Thamrin dapat diancam dengan hukuman empat tahun penjara. 
Menurut Martinus, gugatan perdata sengaja disampaikan ke Pengadilan Negeri Depok karena alamat Thamrin adalah di Depok, sementara gugatan pidana dilaporkan ke Polrestabes Bandung lantaran lokasi dan waktu kejadian perkara (kesaksian Thamrin) adalah di Bandung.
“Masyarakat adat Dayak Kalbar belum berhenti menuntut Profesor Thamrin karena dia sangat melecehkan Suku Dayak, tidak hanya secara lokal, tetapi juga nasional dan internasional,” tegas Ibrahim di Rumah Betang Pontianak.
Menurut Ibrahim, sanksi yang diberikan kepada Thamrin tidak cukup jika hanya berdasarkan hukum adat, tetapi harus dibarengi dengan sanksi menurut hukum positif. 
“DAD Kalbar sudah menunjuk 10 advokat untuk menangani kasus ini,” ujarnya. 
Seperti diketahui, pada 30 Desember 2010 lalu Thamrin yang menjadi saksi ahli dari pihak Nazriel Irham (Ariel Peterpan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung mengatakan, bersanggama tanpa ikatan perkawinan sudah dianggap biasa di kalangan Suku Dayak. Bahkan, menurutnya, hal itu dianggap pembelajaran seks.
Pernyataan Thamrin tersebut disebarluaskan melalui media massa sehingga dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap orang Dayak. Thamrin pun telah dituntut secara adat untuk membayar lima pikul garantung yang diserahkan kepada majelis sidang adat, meminta maaf di depan masyarakat Dayak melalui berbagai media lokal dan nasional, mencabut hasil penelitiannya, mencabut pernyataannya saat sidang Ariel Peterpan, dan membayar uang denda (singer) untuk upacara adat sebesar Rp77.777.777. (rnl/ron)

by: 4H3 KPFM.....sumber Kalteng Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar