SAMPIT – Puncak perayaan tahun baru Cina atau Imlek di Kotim yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Sampit, Selasa (15/2) malam, berlangsung meriah. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan istri beserta sejumlah pejabat teras Pemprov Kalteng. Bupati Kotim H Supian Hadi SIKom dan Wakil Bupati Drs HM Taufiq Mukri SH MM juga hadir.
Pada kesempatan tersebut Teras menyampaikan bahwa rasa persaudaraan dan kebersamaan di Kalimantan Tengah perlu terus dibangun untuk kemajuan dan pembangunan Kalteng.
“Persatuan dan kebersamaan jangan sampai terpengaruh oleh perbedaan agama, etnis, dan golongan. Kita ingin etnis Tionghoa hidup berdampingan dengan etnis-etnis yang lain di Kalimantan Tengah,” ujar Teras Narang.
Menurutnya, perayaan Imlek merupakan momen yang tepat untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan introspeksi diri dalam membangun kebersamaan dan kehidupan yang harmonis.
Perayaan Imlek di Kotim dimeriahkan oleh barongsai yang khusus di datangkan dari Malaysia. Selain itu, penyanyi Rani yang sangat terkenal dengan lagu-lagu Mandarin juga tampil memeriahkan acara.
Pada kesempatan tersebut, Teras Narang juga menyampaikan perkembangan RTRWP Kalimantan Tengah yang saat ini masih berada di Komisi IV DPR RI. Menurutnya, pembangunan di Kalteng tersandera dengan belum disahkannya RTRWP. Bahkan, Teras merasa kecewa karena DPRD Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotim keberatan dengan rancangan RTRWP tersebut.
“Kalau sampai RTRWP tidak bisa disahkan hanya karena keberatan dua DPRD tersebut, Kalteng akan mengalami kerugian yang tiada tara. Bahkan, nanti banyak yang akan menjadi tersangka dan terdakwa,” ujar Teras Narang.
Kata Teras, menurut data yang ada pada Menteri Kehutanan, saat ini di Kalteng hanya ada 12 persen daerah yang bukan kawasan hutan. Jika RTRWP tidak disahkan, semua aktivitas perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah dianggap kegiatan ilegal.
“Jangan sampai banyak korban akibat ketidakpahaman dan ketidakbersamaan,” ujarnya.
Dijelaskan Teras, lebih baik RTRWP disetujui dahulu oleh Komisi IV dan pemerintah pusat.
“Jika RTRWP disahkan, kita memiliki dasar hukum untuk membenahi daerah dan kondisi hutan kita,” terangnya. (arb)
by: 4H3 KPFM.............Sumber Kalteng Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar