PALANGKA RAYA – Puluhan developer (pengembang) perumahan di Kota Palangka Raya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Mereka ingin mendapatkan kepastian tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena tak mendapat penjelasan yang memuaskan dari BPN, aksi balik meja sempat terjadi.
Selain itu, mereka menuntut Kepala BPN Kota Palangka Raya Mangapul segera dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak menjalankan aturan dari BPN Pusat dan Kementerian Keuangan RI terkait dengan BPHTB. Hal itu membuat mereka merugi hingga miliaran rupiah.
“Payung hukum tentang BPHTB sebenarnya sudah lengkap, namun tidak dijalankan sehingga 300 rumah tidak bisa direalisasikan,” tegas Drs Ahmad Taufik MPd, wakil pengembang perumahan di Palangka Raya, kepada Kalteng Pos usai bertemu dengan perwakilan BPN Kota Palangka Raya, Kamis (17/2) siang.
Ditambahkannya, beberapa BPN daerah di Kalteng, seperti BPN Sampit, Buntok, Pulang Pisau, dan beberapa daerah lainnya sudah melaksanakan putusan Menteri Keuangan tersebut.
“Surat dari Menteri Keuangan yang menyatakan BPN daerah harus melayani BPHTB walaupun Perdanya belum sudah terbit. Surat Menteri Keuangan saya terima 5 Februari dan diterima BPN 7 Februari. Nah, kenapa belum ditindaklanjuti?” tegasnya.
Tidak dijalankannya aturan yang sudah ditetapkan oleh BPN Pusat dan Menteri Keuangan itu membuat developer tidak bisa realisasi sejak lama. Demikian juga para perbankan dan notaris.
“Hari ini kepala BPN Kota berjanji siap melayani kami dan memberikan kejelasan, namun dia tidak bisa hadir dengan alasan sakit perut. Kami yakin Mangapul ada di Palangka Raya,” tukasnya.
Disampaikannya, berdasarkan keputusan bersama dari REI Kalteng, Ikatan Notaris dan PPAT, Perbankan, dan perwakilan masyarakat, mereka menuntut BPN tetap memberikan pelayanan balik nama sertifikat tanpa menunggu penetapan Perda BPHTB (sesuai dengan surat dari Menteri Keuangan Poin 5/UU No 28 Tahun 2009). Selain itu, pelayanan pertanahan kota dikembalikan sesuai dengan SOP yang mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).
“Apabila tuntutan di atas tidak dipenuhi, kami menuntut pimpinan atau aparat yang menghalangi untuk mengundurkan diri dengan segera demi lancarnya pelayanan masyarakat. Bila mana tuntutan ini tidak dipenuhi sampai dengan hari Senin (21/2), kami akan mengambil sikap yang dianggap perlu,” tegasnya
Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris dan PPAT Kalteng Ellys Nathalina SH MH mengatakan, apa yang terjadi kemarin merupakan puncak kekecewaan para developer dan masyarakat.
“Dari dulu kalau ada apa-apa kita bicarakan baik-baik, tidak pernah seperti ini. Namun, BPN Kota sekarang ini tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kepala BPN yang sekarang dalam sebulan dua minggu belum tentu hadir di kantor. Kalau dulu bagus dan proses administrasinya mudah dan lancar,” ucapnya. (ans)
Fahmi KPFM Kalteng Pos Sumber.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar