Senin, 21 Februari 2011

Mangapul tak Akan Mundur


MANGAPUL Panggabean SH tak juga bergeming. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya itu menegaskan tak akan mundur selangkah pun dari jabatannya. Dia berpendirian bahwa mundur atau tidak, bukan urusan pengembang yang mendesaknya, tetapi urusan pimpinannya.
“Saya tidak mau mundur selangkah pun. Ini sikap tegas saya. Bukan arogan. Jika saya terus didesak untuk melaksanakan yang tidak ada dasar hukumnya, maka itu merupakan kejahatan dan berurusan dengan hukum,” tandas Mangapul saat memberikan keterangan pers di ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya, Senin (21/2) pagi kemarin.
Pertemuan dengah pers itu difasilitiasi Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. Acara itu juga dihadiri Kajari Kota M Amrullah, Dandim 1016/Plk Letkol PS Panggabean, dan Wakil Ketua DPRD Kota H Srio Sako.
Pada kesempatan itu, Mangapul menjelaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut dia, BPHTB ada undang-undangnya dan harus diatur perda. “Jadi dipungut atau tidak, tetap harus ada dasar hukumnya. Kami hanya pelaksana tugas. Kami beracuan kepada aturan hukum yang berlaku,” terangnya.
Mangapul mengaku mengetahui ada Surat dari Menteri Keuangan RI bernomor S-632/MK.07/2010 tentang percepatan penyusunan peraturan daerah tentang BPHTB. Namun, surat ini ditujukan hanya untuk gubernur dan bupati seluruh Indonesia.
Pada poin kelima dari surat tersebut, jelas Mangapul, dijelaskan bahwa dalam hal pemerintah daerah tidak menetapkan perda tentang BPHTB, maka terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan di wilayah tersebut tidak dapat dipungut BPHTB. Dengan demikian, persyaratan lunas bayar BPHTB yang digunakan untuk memproses penetapan akta kepemilikan tanah dan/atau bangunan menjadi gugur.
“Namun demikian, perlu kami sampaikan pula bahwa dengan tidak ditetapkannya perda BPHTB, maka pemerintah kabupaten/kota akan kehilangan data dan informasi, terkait dengan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” tandasnya.
Menurutnya, poin kelima ini perlu diperhatikan betul-betul. Karena jelas terungkap, bahwa jika BPHTB ini dilaksanakan tanpa ada perda yang mengaturnya, maka Kota Palangka Raya akan kehilangan PAD dari BPHTB ini.
“Nah, ini yang kelihatannya mau direbut pengembang. Masa kita mau daerah kita ini yang APBD-nya masih minim, tidak mendapat tambahan PAD dari BPHTB ini. Jadi BPHTB tanpa perda no way,” ucapnya.
Mangapul juga menanggapi pelayanan di institusi yang dipimpinnya. Menurut dia, pelayanan BPN sudah bagus. Bahkan mereka sudah menerapkan sistem online. Sehingga BPN pusat pun melihat kinerja mereka. Menurutnya, kalau selama ini dianggap sulit, ini karena dia hanya menertibkan administrasi yang ada.
“Jangan sampai berkas tidak lengkap tetap diproses, dan ini yang terjadi selama ini, sebelum kepemimpinan saya. Saya tidak mau, karena ini urusannya adminstrasi, dan jika salah maka berhubungan dengan hukum,” tegasnya.
Terkait dengan adanya dugaan pungutan liar, Mangapul membantahnya. “Tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut. Dan pertanyaannya bayar kemana? Ke BPN atau ke notaris?” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, bahwa masalah BPHTB ini terjadi karena alasan yuridis, bukan sesuatu yang mengada-ada, atau personal. Hal ini bukan hanya terjadi di Palangka Raya, tapi di kota lain juga.
Dijelaskannya, Perda BPHTB ini sudah disahkan Sabtu (19/2) kemarin. Namun, masih belum bisa dilaksanakan. Karena masih ada beberapa tahapan proses lagi yang harus diikuti. Untuk itu, pihaknya berharap tidak berlangsung lama.
“Usai kita sahkan, diserahkan ke pemerintah kota, selanjutnya ke gubernur untuk dievaluasi, dan kita tunggu itu, saya rasa tidak lama. Setelah dievaluasi, diserahkan kembali ke kota untuk diumumkan,” terangnya.
Dia juga berharap kepada pengembang agar bersabar. “Kami menyadari dan memahami, dan kami berusaha ini agar cepat selesai. Oleh karena, ini memang ada prosesnya, dan sedang dalam proses,” tambahnya.(ans/yon)

4H3 KPFM Kalteng Pos Sumber........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar