Jumat, 25 Februari 2011

BPN Pusat Turunkan Tim


PALANGKA RAYA – Karier Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palangka Raya Mangapul P kemungkinan bakal tamat. BPN Pusat akan segera mengirim tim investigasi ke Palangka Raya untuk menyelidiki  tudingan pungutan liar (pungli) dan masalah pelayanan publik terhadap Mangapul dan sejumlah bawahannya.
Pimpinan DPD REI Kalteng Frans M didamping Wakil Ketua REI Kalteng Drs Akhmad Taufik MPd dan pengurus yang lain, kemarin (25/2) sekitar pukul 10.00, mendatangi BPN Pusat di Jakarta. Rombongan DPD REI Kalteng itu diterima langsung Sekretaris Utama BPN Pusat Managam Manurung didampingi Kepala Biro Kepegawaian dan Biro Umum.
Selain untuk menyampaikan surat rekomendasi pimpinan DPRD Kalteng, kedatangan para pengembang itu juga untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dilakukan Mangapul selama menjabat Kepala BPN Kota Palangka Raya selama dua tahun.
“Intinya BPN Pusat akan segera menurunkan tim investigasi ke Palangka Raya,” kata Frans yang dihubungi lewat telepon, kemarin.
Jajaran DPD REI Kalteng, kata Frans, menyambut baik rencana BPN Pusat agar BPN Pusat tidak sekadar menerima laporan dari para pengembang. “Kami ingin menyampaikan keluhan-keluhan ke BPN Pusat secara elegan dan damai,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPD REI Kalteng Drs Akhmad Taufik MPd menambahkan, jika tuduhan-tuduhan itu benar, BPN Pusat akan segera mencopot Mangapul. Tudingan-tudingan tersebut antara lain adanya pungli di BPN Kota Palangka Raya. Seringnya Mangapul absen dan “begadang” di  hotel juga akan diselidiki.
“Mangapul itu pejabat eselon III. Jika sering berkunjung ke hotel, dari mana uangnya? Itu yang akan diselidiki BPN pusat. DPD REI Kalteng sudah menyampaikan beberapa bukti adanya pungli di BPN Palangka Raya,” ucapnya.
Jika Kepala BPN Kota Palangka Raya terbukti jarang di tempat, berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, dia sudah bisa diberhentikan secara tidak hormat. Tindakan itu bisa dilakukan jika selama 41 sampai 45 hari Mangapul tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Selain itu, Kepala BPN Kota Palangka Raya juga bisa dikenai hukuman disiplin berat apabila tidak memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Pada dasarnya, lanjut Taufik, BPN sudah mengetahui sepak terjang Mangapul selama menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palangka Raya. “Menurut BPN Pusat, kasus di Palangka Raya satu-satunya di Indonesia. Di daerah lain tidak ada yang sampai didemo,” ucapnya.
Menyinggung pelayanan BPHTB setelah terjadinya aksi demo di BPN Palangka Raya, Taufik menegaskan, transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan bisa dilakukan. Jika selama ini peralihan hak atas tanah dan bangunan berlaku untuk yang nilainya Rp60 juta, sekarang sudah bisa semuanya. Namun, notaris minta waktu dan meminta pelayanan dilaksanakan mulai Senin, 28 Februari 2011. (to)

4H3 KPFM Kalteng Pos Sumber............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar