Rabu, 09 Februari 2011

Tak Ada Bupati yang Tidak Korupsi




JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengatakan, tidak ada kepala daerah yang tidak korupsi. Setelah pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), para kepala daerah terpilih biasanya akan menghalalkan segala cara untuk mengembalikan modal dan membayar utang kepada tim suksesnya.
"Tidak ada bupati yang tidak korupsi setelah pilkada," kata M Jasin dalam diskusi bertajuk "Korupsi di Sektor Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberantasannya" di Hotel Nikko, Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu9/2).Turut pula hadir sebagai pembicara adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Djimanto, dan Deputi Monev dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Himawan Adinegoro.
Menurut Jasin, tempat yang paling mudah bagi para kepala daerah untuk memperoleh uang guna membayar utang adalah dari pengadaan barang dan jasa. Kata Jasin, proses pengadaan barang dan jasa sering direkayasa oleh aparat pemerintah bersama dengan swasta.
"Ada rekayasa yang dilakukan sehingga ada uang yang mengalir ke kepala dinas dan bupati," katanya.
Selain itu, yang paling umum dilakukan para kepala daerah dalam pengadaan barang dan jasa adalah melakukan penunjukan langsung (PL). "Pelaksana-pelaksana dari proyek ini biasanya para tim sukses saat pemilukada," imbuh Jasin.
Sementara itu, Himawan Adinegoro mengatakan, potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa bisa diminimalkan dengan menerapkan e-procurement atau lelang elektronik. Alasannya, sistem itu lebih transparan dibanding sistem manual.
Ditambahkannya, pada tahun 2012 e-procurement wajib diterapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang menggantikan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintahan.
"Tahun ini baru dimulai pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman lelang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)," ucap Himawan.
Disebutkannya pula, untuk menunjang e-procurement itu LKPP akan membangun lebih dari 600 sistem LPSE.
"Nantinya terintegrasi menjadi satu pasar pengadaan secara nasional untuk memfasilitasi panitia dan penyedia," katanya.
Djimanto mengatakan, kewenangan kepala daerah dalam sistem penunjukan langsung (PL) juga perlu diatur. Djimanto mengusulkan PL dimasukkan dalam e-procurement dan LPSE.
"PL harusnya masuk e-procurement. Kita tidak boleh membiarkan pejabat publik melakukan diskresi (mengambil keputusan sendiri) secara keseluruhan, harus dikontrol," katanya. (awa/jpnn)

By: 4H3 KPFM..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar