Jumat, 18 Februari 2011

TEMUAN BPK Tak Banyak, Tapi Merata


PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Palangka Raya Maman Abdurahman, Jumat (18/2) kemarin, mengatakan, sejak tahun 2001-2010 masih ada temuan-temuan BPK yang belum tuntas diselesaikan.
“Memang ada, tapi nilainya tidak banyak dan merata dilakukan daerah-daerah,” ujarnya usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas belanja modal di seluruh Kalteng tahun 2010 di Gedung Batang Garing Bussiness Center, Jalan Jenderal Sudirman, Palangka Raya.
Jumlah nominal temuan BPK yang belum tuntas itu ditaksir mencapai sekitar Rp900 juta lebih. Temuan BPK itu rata-rata hanya bersifat administratif saja. Pihak-pihak yang tidak menyelesaikan hasil temuan BPK tentunya akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan hukum.
”Jika masuk dalam ranah pidana, proses penyelesaiannya dilakukan aparat penegak hukum,” katanya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut memorandum of understanding (MoU) BPK bersama kepolisian dan kejaksanaan. Jika bersifat administratif, hasil temuan tentunya harus diselesaikan oleh pihak eksekutif.
Selama BPK Palangka Raya berdiri, tercatat sebanyak 52 kasus terjadi di Kalteng. Dari jumlah tersebut ada temuan yang sudah ditindaklanjuti, temuan yang belum semuanya ditindaklanjuti, dan ada yang belum ditindaklanjuti sama sekali. 
“Kita selalu melihat kondisi tujuan, dasar hukumnya, dan penggunaannya jika menyangkut hasil laporan BPK,” katanya.
Beberapa daerah memang ada yang belum menyelesaikan sepenuhnya temuan BPK. Yang sulit diselesaikan biasanya tunjangan komunikasi DPRD karena ada yang salah terhadap aturan itu di tingkat pusat.
“Tunjangan komunikasi itu sudah dibayar dan dibuat perda, tetapi orang yang menerimanya meninggal. Mau diapakan lagi kalau sudah begini?” katanya.
Disinggung berapa total jumlah temuan BPK tahun 2010, Maman mengatakan, pihaknya belum melakukan penghitungan.
“Kita belum tahu karena belum dijumlah. Laporan itu prinsipnya sudah menjadi dokumen publik. Temuannya meliputi bermacam-macam hal, di antaranya keterlambatan pekerjaan dan sebagainya,” kata dia.
Pihaknya memberikan tenggat selama 60 hari untuk menyelesaikan hasil temuan BPK tersebut. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan penggunaan keuangan negara. Rekomendasi dan saran BPK prinsipnya wajib diselesaikan dan ditindaklanjuti. Kalau tidak dilaksanakan, berarti UU telah dilanggar.
“Kita minta ini diselesaikan dengan baik oleh daerah-daerah terkait,” ujarnya. (ink)

4H3 KPFM KALTENG POS Sumber............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar